SITI HANI

Law Library
Home / Jasa Hukum / Hukum Pidana

Hukum Pidana

Pendampingan hukum dalam perkara pidana umum maupun khusus (Tipikor, Narkotika, ITE) di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Pendahuluan

Hukum pidana yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran hukum yang melibatkan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya.

01 Layanan Kami

Konsultasi Hukum: Kami dapat memberikan konsultasi hukum kepada klien kami. Membantu menjelaskan hak-hak individu yang menjadi korban, saksi, terduga, tersangka dalam memberikan informasi tentang proses hukum yang akan dihadapi.

Pendampingan: Kami menyediakan pendampingan hukum bagi klien yang sedang memiliki permasalahan hukum pidana. Kami akan memberikan nasihat hukum, dan menyusun strategi pertahanan yang terbaik, mewakili klien kami di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Penyusunan Dokumen: Membantu menyusun dan memeriksa dokumen penting yang terkait dengan perkara hukum pidana yang sedang dihadapi klien.

Perwakilan: Mewakili klien dalam proses hukum pidana, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun pengadilan, untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.

02 Lingkup Kasus

Tindak Pidana Umum: Tindak Pidana Pencurian, Penipuan/Penggelapan, Pembunuhan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pemalsuan Uang, Pemerasan, Penganiayaan, Perzinahan, Kejahatan Jabatan.

Tindak Pidana Khusus: Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Militer Narkotika, Terorisme, Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, ITE, Human Trafficking.