Hukum keluarga mencakupi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga, mulai dari pernikahan, perceraian, anak, warisan, hingga hubungan kekeluargaan lainnya.
Perceraian: Membantu proses perceraian, baik melalui litigasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Hak Asuh Anak: Mengurus hak asuh anak, kewajiban nafkah, dan hak pengasuhan.
Pembagian Harta Gono Gini: Membantu membagi harta bersama secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Waris: Membantu proses pembagian warisan, penafsiran wasiat, dan sengketa waris.
Penetapan Pengadilan: Membuat penetapan pengadilan untuk perceraian, hak asuh, dan waris.
Visa & Paspor: Mengurus visa dan paspor untuk keluarga, termasuk paspor suami-istri.
Perceraian: Perceraian talak, cerai gugat, perceraian atas dasar agama.
Hak Asuh: Kewajiban nafkah anak, hak asuh anak, perebutan hak asuh.
Gono Gini: Pembagian harta bersama, harta sepengantara, penetapan harta bersama.
Waris: Ahli waris yang sah, pembatalan wasiat, sengketa waris, peniadaan ahli waris.
Pengangkatan Anak: Pengangkatan anak kandung, pengangkatan anak tiri, perwalian anak.
Pernikahan: Pencatatan pernikahan, sengketa harta bawaan, sengketa hibrid.