Hukum perdata mencakupi hubungan hukum antara individu-individu atau badan hukum, yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Fokus utamanya adalah penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak sipil.
Konsultasi Hukum Sipil: Memberikan konsultasi mengenai langkah-langkah hukum yang perlu diambil dalam penyelesaian sengketa perdata.
Pendampingan Perkara: Mendampingi klien sejak tahap awal hingga selesainya perkara perdata, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Mediasi: Membantu proses mediasi untuk mencapai kesepakatan yang damai antara para pihak yang bersengketa.
Penyusunan Gugatan: Membuat dan menyusun dokumen gugatan atau jawaban yang kuat dan terstruktur.
Eksekusi Putusan: Membantu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Wanprestasi: Pelanggaran kontrak, tidak memenuhi kewajiban, tidak menyerahkan barang/jasa.
Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum.
Sengketa Utang-Piutang: Menagih hutang yang tidak dibayar, penagihan piutang dagang.
Sengketa Waris: Sengketa pembagian harta warisan, penafsiran wasiat, waris tidak sah.
Sengketa Kepemilikan: Sengketa jual beli tanah, sengketa properti, sengketa sewa-menyewa.
Sengketa Jual Beli: Barang rusak, wanprestasi pembeli, sengketa pembayaran.