SITI HANI

Law Library
Home / Jasa Hukum / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), utang-piutang, dan sengketa kepemilikan aset.

Pendahuluan

Hukum perdata mencakupi hubungan hukum antara individu-individu atau badan hukum, yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Fokus utamanya adalah penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak sipil.

01 Layanan Kami

Konsultasi Hukum Sipil: Memberikan konsultasi mengenai langkah-langkah hukum yang perlu diambil dalam penyelesaian sengketa perdata.

Pendampingan Perkara: Mendampingi klien sejak tahap awal hingga selesainya perkara perdata, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.

Mediasi: Membantu proses mediasi untuk mencapai kesepakatan yang damai antara para pihak yang bersengketa.

Penyusunan Gugatan: Membuat dan menyusun dokumen gugatan atau jawaban yang kuat dan terstruktur.

Eksekusi Putusan: Membantu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

02 Lingkup Kasus

Sengketa Wanprestasi: Pelanggaran kontrak, tidak memenuhi kewajiban, tidak menyerahkan barang/jasa.

Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum.

Sengketa Utang-Piutang: Menagih hutang yang tidak dibayar, penagihan piutang dagang.

Sengketa Waris: Sengketa pembagian harta warisan, penafsiran wasiat, waris tidak sah.

Sengketa Kepemilikan: Sengketa jual beli tanah, sengketa properti, sengketa sewa-menyewa.

Sengketa Jual Beli: Barang rusak, wanprestasi pembeli, sengketa pembayaran.