Legal audit adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah mengidentifikasi risiko hukum dan memastikan kepatuhan perusahaan.
Legal Compliance Audit: Memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Due Diligence Hukum: Melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi bisnis, investasi, atau merger.
Audit Dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen hukum perusahaan.
Audit Tenaga Kerja: Memeriksa kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan regulasi SDM.
Audit Pajak: Memeriksa kepatuhan perpajakan dan risiko perpajakan.
Rekomendasi: Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak korektif yang perlu dilakukan.
Audit Pendirian: Audit sebelum pendirian PT/CV, audit persiapan perizinan, audit struktur organisasi.
Audit Operasional: Audit kepatuhan operasional bisnis terhadap regulasi sektor terkait.
Audit SDM: Audit kepatuhan UU Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, JAMSOSTEK.
Audit Properti: Audit legalitas properti, sertifikat, IMB, dan dokumen properti.
Audit Kontrak: Audit kontrak bisnis, kontrak vendor, kontrak karyawan.
Audit Finansial: Audit dari perspektif hukum atas transaksi keuangan dan perpajakan.