Legal drafting atau perancangan kontrak adalah seni menyusun dokumen hukum yang jelas, mengikat, dan melindungi kepentingan klien. Kami membantu membuat dan meninjau kontrak bisnis Anda.
Pembuatan Kontrak: Membuat kontrak jual beli, kontrak kerja, kontrak sewa menyewa, dan berbagai kontrak bisnis lainnya.
Peninjauan Kontrak: Meninjau kontrak yang sudah ada untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi klien.
MoU & Perjanjian: Membuat MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerja sama.
NDA: Membuat Non-Disclosure Agreement untuk melindungi kerahasiaan informasi bisnis.
Legal Opinion: Memberikan legal opinion atas dokumen atau transaksi yang akan dilakukan klien.
Review Dokumen: Meninjau dokumen hukum dalam bahasa Indonesia atau Inggris.
Kontrak Bisnis: Kontrak jual beli, kontrak pengadaan barang/jasa, kontrak distribusi, kontrak franchise.
Kontrak Kerja: Kontrak kerja karyawan, kontrak outsourcing, kontrak tenaga ahli, kontrak penyedia jasa.
Kontrak Properti: Perjanjian jual beli tanah/bangunan, perjanjian sewa menyewa, perjanjian komisi agen properti.
Perjanjian Pinjaman: Perjanjian pinjam meminjam uang, perjanjian kredit, perjanjian jaminan.
Perjanjian Kerjasama: MoU kerjasama usaha, perjanjian joint venture, perjanjian kemitraan.
Perjanjian Investasi: Perjanjian investasi, perjanjian pendanaan, perjanjian shareholder.