Hukum pertanahan mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, termasuk hak milik, pendaftaran tanah, dan transaksi jual beli properti.
Pembuatan Akta Jual Beli: Membuat akta jual beli tanah dan bangunan yang sah dan mengikat.
Pemeriksaan Tanah: Memeriksa status tanah, sertifikat, dan legalitas kepemilikan tanah.
Pengurusan SHM: Membantu proses balik nama, pecah sertifikat, dan penerbitan sertifikat hak milik.
Sengketa Tanah: Membantu menyelesaikan sengketa batas, ganti rugi, sengketa waris, dan sengketa jual beli.
Pembebasan Tanah: Membantu proses pembebasan tanah dari hak guna, hak pakai, dan hak milik.
Due Diligence: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tanah dan bangunan sebelum dibeli.
Sengketa Batas: Sengketa batas tanah, sengketa ganti rugi, sengketa waris melalui tanah.
Sengketa Jual Beli: Wanprestasi pembeli, wanprestasi penjual, sengketa harga jual beli.
Sertifikat Double: Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat ganda, pemalsuan sertifikat.
Ganti Rugi: Tanah ditempati pihak lain, sengketa hasil penjualan tanah.
Waris Tanah: Sengketa warisan tanah, penolakan ahli waris terhadap pembagian tanah.
Pajak Tanah: Sengketa PBB, BPHTB, dan perpajakan tanah dan bangunan.