Hukum korporasi atau hukum perusahaan berfokus pada regulasi dan operasional badan usaha, baik perseorangan maupun badan hukum. Tujuannya adalah memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pendirian Badan Usaha: Membantu proses pendirian PT, CV, Firma, Perseroan Perorangan, dan bentuk badan usaha lainnya.
Perizinan Usaha: Mengurus perizinan usaha seperti NIB, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Sertifikasi Halal, dan lain-lain.
Penyusunan Akta: Membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, akta risalah rapat, dan dokumen perusahaan lainnya.
RUPS: Mewakili dan menyusun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pembuatan notulen rapat.
Merger & Akuisisi: Membantu proses merger, akuisisi, atau konsolidasi perusahaan dengan memenuhi persyaratan hukum.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketenagakerjaan, pajak, dan lain-lain.
Pendirian Perusahaan Baru: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain.
Perubahan Struktur Perusahaan: Perubahan direksi, perubahan anggaran dasar, perubahan kegiatan usaha.
Merger & Akuisisi: Penggabungan perusahaan, pembelian saham, take over perusahaan.
Perizinan: Izin Usaha, NIB, Izin Konstruksi, Izin Lingkungan, dan lain-lain.
Sengketa Bisnis: Sengketa antar pemegang saham, sengketa manajemen, sengketa merger.
Legal Audit: Pemeriksaan kepatuhan hukum perusahaan secara menyeluruh.