SITI HANI

Law Library
Home / Jasa Hukum / Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan

Penyelesaian sengketa hubungan industrial, pembuatan peraturan perusahaan, PKB, dan audit kepatuhan tenaga kerja.

Pendahuluan

Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam hubungan kerja.

01 Layanan Kami

Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP): Menyusun Peraturan Perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan kebutuhan perusahaan.

Pembuatan PKB: Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan.

Perwakilan PHKI: Mewakili perusahaan dalam hubungan industrial dan sidang PHKI.

Sengketa PHKI: Mendampingi dan menyelesaikan sengketa hubungan industrial di luar pengadilan maupun di pengadilan hubungan industrial.

Pemutusan Hubungan Kerja: Membantu proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Audit Ketenagakerjaan: Melakukan audit kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.

02 Lingkup Kasus

Sengketa PHKI: Pemutusan hubungan kerja, pesangon, pemogokan, diskriminasi, jam kerja lembur.

PHKI di Pengadilan: Gugatan PHKI, sengketa pemutusan hubungan kerja, sengketa pesangon, serikat buruh.

Peraturan Perusahaan: Pembuatan PP baru, revisi PP yang sudah ada, sosialisasi PP ke karyawan.

Pemutusan Hubungan Kerja: Pemutusan massal, pemutusan individu, pemutusan sebab efisiensi.

Sengketa Upah: Upah tidak dibayar, upah di bawah UMR, tunjangan tidak dibayar, lembur tidak dibayar.

Kasus K3: Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemberlakuan norma K3.