Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam hubungan kerja.
Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP): Menyusun Peraturan Perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan PKB: Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan.
Perwakilan PHKI: Mewakili perusahaan dalam hubungan industrial dan sidang PHKI.
Sengketa PHKI: Mendampingi dan menyelesaikan sengketa hubungan industrial di luar pengadilan maupun di pengadilan hubungan industrial.
Pemutusan Hubungan Kerja: Membantu proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Audit Ketenagakerjaan: Melakukan audit kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
Sengketa PHKI: Pemutusan hubungan kerja, pesangon, pemogokan, diskriminasi, jam kerja lembur.
PHKI di Pengadilan: Gugatan PHKI, sengketa pemutusan hubungan kerja, sengketa pesangon, serikat buruh.
Peraturan Perusahaan: Pembuatan PP baru, revisi PP yang sudah ada, sosialisasi PP ke karyawan.
Pemutusan Hubungan Kerja: Pemutusan massal, pemutusan individu, pemutusan sebab efisiensi.
Sengketa Upah: Upah tidak dibayar, upah di bawah UMR, tunjangan tidak dibayar, lembur tidak dibayar.
Kasus K3: Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemberlakuan norma K3.